ISYU TENTANG
‘MAHALNYA BIAYA
PENDIDIKAN DI INDONESIA’
Pendidikan
sebagai salah satu
elemen yang sangat
penting dalam mencetak generasi
penerus bangsa juga masih jauh
dari yang diharapkan.
Masalah disana-sini masih sering terjadi. Namun yang paling jelas adalah
masalah mahalnya biaya pendidikan sehingga
tidak terjangkau bagi masyarakat dikalangan bawah. Seharusnya pendiikan
merupakan hak seluruh rakyat Indonesia
seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi salah satu tujuan
Negara kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini mempunyai konsekuensi
bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia
untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan yang layak.Maka tentu saja Negara dalam
hal ini Pemerintah harus mengusahakan agar pendidikan dapat dinikmati oleh
seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan merupakan faktor kebutuhan yang paling
utama dalam kehidupan. Biaya pendidikan sekarang ini tidak murah lagi karena
dilihat dari penghasilan rakyat Indonesia setiap harinya. Mahalnya biaya
pendidikan tidak hanya pendidikan di perguruan tinggi melainkan juga biaya
pendidikan di sekolah dasar sampai sekolah menengah keatas walaupun sekarang
ini sekolah sudah mendapat Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) semuanya
masih belum mencukupi biaya
pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pendidikan di Indonesia masih merupakan investasi yang
mahal sehingga diperlukan perencanaan keuangan serta disiapkan dana pendidikan
sejak dini. Setiap keluarga harus memiliki perencanaan terhadap keluarganya
sehingga dengan adanya perencanaan keuangan
sejak awal maka pendidikan yang diberikan pada anak akan terus berlangsung
sehingga anak tidak akan putus sekolah. Tanggung jawab orang tua sangatlah
berat karena harus membiayai anak sejak dia
lahir sampai ke
jenjang yang lebih
tinggi.
Mahalnya biaya pendidikan sekarang ini dan banyak masyarakat yang berada dibawah
garis kemiskinan sehingga tidak begitu peduli atau memperhatikan pentingnya
pendidikan bagi sang buah hatinya, sehingga membuat anak putus sekolah, anak
tersebut hanya mendapat pendidikan sampai pada jenjang sekolah dasar atau sekolah
menengah pertama artau Padahal pemerintah
ingin menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Jika
masalah ini tidak mendapat perhatian
maka program tersebut tidak akan terealisasi. Banyak
anak yang putus
sekolah karena orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31
ayat 1 menyatakan bahwa ‘setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan
dipertegas dalam pasal hal ini sesuai, dan juga pasl 2 berbunyi setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 4
negara memproritaskan angaran Pedidikan sekurannya 20 persen dari anggran pendapatan dan belanja
negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional
Berdasarkan laporan Education for All Global
Monitoring Report yang dirilis UNESCO 2011, tingginya angka putus sekolah
menyebabkan peringkat indeks pembangunan rendah. Indonesia berada di
peringkat 69 dari 127 negara dalam Education Development Index.Sementara,
Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka
putus sekolah di Indonesia.Namun faktor paling umum yang dijumpai adalah
tingginya biaya pendidikan yang membuat siswa tidak dapat melanjutkan
pendidikan dasar. Data pendidikan tahun 2010 menyebutkan 1,3 juta anak
usia 7-15 tahun terancam putus sekolah. Menurut data
Kemendiknas 2010 akses pendidikan di Indonesia masih perlu mendapat perhatian,
lebih dari 1,5 juta anak tiap tahun tidak dapat melanjutkan sekolah. (Sumber: http://indonesiaberkibar.org/id/fakta-pendidikan)
Analisis
Dalam UU Sisdiknas tentang Hak dan Kewajiban warga Negara
pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan dalam ayat 2 menyatakan bahwa warga negara yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh
pendidikan khusus. Demikian pula dalam ayat 3
menyatakan warga negara di daerah terpencil atau terbelakang
serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan
khusus (Anggota IKAPI, 2009:7). Anggaran
pendidikan sangat memiliki peran penting karena berfungsi untuk menunjang
kelancaran proses pendidikan yang berkualitas, menurut Nanang Fattah dalam Tim
dosen Administrasi Pendidikan UPI (2011:259), mengungkapkan bahwa anggaran
disamping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian manajemen, juga
merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu organisasi dalam
posisi yang kuat atau lemah.
Untuk memenuhi hak warga negara,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk mengejar ketertinggalan dunia
pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan
dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan kenaikan jumlah alokasi
anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional
yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan visi tersebut,
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab
Sesuai dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah
alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah,
termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan,
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab
pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan
adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja
negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009
adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi
anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp
1.037.067.338.120.000,00.
Pemenuhan anggaran pendidikan
sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a)
UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13
Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi,
selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus
telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran
sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan. Pemberian
bantuan anggaran ini juga harus sesuai dengan prosedur yang jelas agar tidak
terjadi penyimpangan anggaran.
Dalam konteks pendidikan nasional, pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) dan masyarakat
(penyelenggara satuan pendidikan, peserta didik, orang tua/wali, dan pihak lain
yang peduli terhadap pendidikan). Berikut ini akan
saya rumuskan alternative pemecahan masalah dan tujuanya masing-masing :
1.
anggaran kepada Komite sekolah : pengusulan anggaran
kepada komite sekolah bertujuan agar komite, menjembatani kebutuhan orang tua
murid dan kebutuhan sekolah, misalnya dalam hal kekurangan biaya pendidikan
maka akan dia adakan rapat komite meminta bantuan agran pendidikan bagi orang
tua murid untuk membantu para siswa yang kekurangan dana pendidikan. dalam Undang-undang sisdiknas no 20 tahun 2003
tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 25 mejelaskan bahwa komite sekolah/madrasah
adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
2.
Pengusulan bantuan kepada donatur : pengusulan kepada
donatur bertujuan agar para donatur dapat membantu peserta didik yang tidak
mampu melanjutkan sekolah dengan bantuan beasiswa yang akan diberikan baik
secara langsung maupun melalui pihak sekolah.
3.
Pengusulan bantuan biaya pendidikan kepada DPRD setempat
: pengusulan ini bertujuan agar DPR daerah setempat dapat mengalokasikan dana
untuk membantu siswa uang kurang mampu di setiap sekolah, hal ini sesuai dengan aturan anggaran bahwa anggaran
20% di alokasikan untuk pendidikan,
4.
Pengusulan bantuan dana pendidikan kepada pemerintah
daerah setempat : bertujuan agar pemerintah daerah setempat memperhatikan
masyarakatnya terutama keluarga siswa yang kurang mampu dalam membiaayai
sekolah anaknya, melalui bantuan beasiswa yang di lakukan oleh pemerintah
daerah setempat.
Rumusan alternative pemecahan masalah akan di usulkan
kepada pengambil keputusan dalam masing-masing instansi yerkait yaitu Komite
sekolah, donatur, DPRD setempat dan pemerintah daerah setempat. yang kemudian
akan diproses untuk diambil keputusan, Adapun proses pengamibilan keputusan
yaitu :
1.
permohonan bantuan anggaran kepada komite sekolah akan di
usulkan kepada komite sekolah yang kemudian akan di adakan rapat komite
sekolah, selanjutnya akan di dapatkan hasil keputusan dari rapat komite
sekolah, hasil keputusan tersebut akan di realisasikan dalam bentuk bantuan
biaya pendidikan bagi siswa yang kurang mampu. Apapbila bantuan biaya
pendidikan untuk siswa yang tidak mampu sekitar 50 juta rupiah maka komite
sekolah akan mengambil keputusan sesuai dengan hasil rapat salah satunya komite
sekolah menarik iyuran dari setiap peserta siswa di sekolah, karena sudah melalui
rapat dengan komite sekolah maka hal ini
tidak menjadi masalah dan sesuai dengan aturan yang ada.
2.
Pengusulan bantuan biaya kepada donatur : pengusulan
bantuan biaya kepada donatur akan dilakukan melalui pihak keluarga maupun pihak
sekolah, yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh para donatur dengan melihat
data-data dari siswa tersebut, apabila layak untuk diberikan bantuan maka akan
di ambil keputusan untuk diberikan bantuan dana tersebut.
3.
Pengusulan bantuan biaya pendidikan kepada DPRD setempat
: usulan pemecahan masalah yaitu dengan mengajukan bantuan biaya pendidikan
kepada DPRD setempat yang kemudian akan diproses untuk di ambil keputusan
tersebut, usulan tersebut dalam bentuk proposal yang di ajukan kepada salah
satu anggota dewan yang kemudian akan di bahas dalam rapat dewan, apabila
anggaran tersebut berhasil lolos dalam rapat dewan kemudian diputuskan
dalam rapat yang kemudian anggaran
tersebut di serahkan ke pemerintah daerah setempat dalam hal ini instansi dinas
pendidikan dan akan di lakukakan penyerahan bantuan biaya tersebut bagi siswa
yang kurang mampu di setiap sekolah tersebut.
4.
Pengusulan bantuan dana pendidikan kepada pemerintah
daerah setempat : proses pengambilan keputusan terhadap usulan bantuan dana
kepada pemerintah daerah, diajukan dalam bentuk proposal, pihak pengusul bisa
dari pihak sekolah maupun pihak individu (keluarga yang kurang mampu), kemudian
diusulkan ke pemerintah daerah, dan selanjutnya tinggal menunggu pertimbangan
keputusan dari kepala daerah setempat apakah diberikan anggaran tersebut atau tidak.
Susunan Rencana aksi termasuk monitoring dan evaluasi,
serta tindak lanjut perbaikannya yaitu :
1.
encana aksi yang akan dilakukan yaitu Pengusulan anggaran
kepada Komite sekolah, hal ini rencananya akan dilakukan dalam bentuk rapat
dengan komite sekolah, untuk mendengar masukan dan pendapat dari angota komite
sekolah tentang pengusulan bantuan angaran bai siswa yang kurang mampu di
sekolah, kemudian akan diputuskan hasil oleh ketua komite, hasil keputusan dari
komite tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk penarikan iyuran kepada siswa
sekolah hal ini tentunya sesuai dengan keputusan rapat komite, penarikan iyuran
akan dilakukan terhadap siswa di setiap sekolah. Waktu penarikan iyuran dibatasi
dalam satu minggu dengan besaran iyuran
dua ribu rupiah persiswa, Monitoring
: kepala sekolah dan anggota komite sekolah akan memonitor langsung jalanya
penarikan iyuran tersebut. Evaluasi
: evaluasi akan dilakukakan oleh komite sekolah apabila ada informasi terjadi
masalah penyimpangan oleh oknum guru dalam penarikan iyuran yang melebihi
ketentuan maka akan diambil akan diadakan rapat komite untuk mengambil
keputusan untuk di buatkan tim guru yang khusus untuk penariakan biaya agar
bisa dipantau dan dikontol oleh komite sekolah. Tindak lanjut perbaikannya : bila terjadi pemungutan biaya yang
berlebihan dari oknum guru maka tindak lanjutnya yaitu membentuk satu tim
khusus yang bisa dipercaya dan terdiri dari lima orang guru yang di tugaskan
untuk menarik iyuran tersebut. Sehingga proses penarikan iyuran berjalan dengan
lancara dan dana tersebut di sumbangkan kepada siswa yang kurang mampu.
2.
Pengusulan bantuan kepada donatur : rencana aksi yang akan dilakukan yaitu dalam
bentuk kegiatan pengajuan proposal yang akan ditujukkan kepada setiap donatur, donatur
disini yaitu seperti pengusaha dan oarang-orang yang memiliki kemampuan
finansial, pengusul proposal bantuan dana kepada donatur bisa dari pihak
individu atau instansi sekolah, apabila setelah dipertimbangkan dan disetujui
oleh pihak donatur maka akan diberikan dana bantuan yang dibutuhkan tersebut,
isi proposal tersebut harus dirinci berapa jumlah siswa yang kurang mampu dan
kendala apa yang di alaminya, berserta berapa kebutuhan biaya sekolah yang
dibutuhkan. Monitoring : monitoring
bagi pengusul dari pihak instansi sekolah yaitu kepala sekolah sekolah dan yang
memonitor pengusulan proposal dari pihak individu yaitu keluarga dari sang
pengusul tersebut. Evaluasi : setelah
kegiatan penganjuan proposal tersebut maka akan dilakukan evaluasi baik dari
pihak sekolah maupun pihak individu, apabila dari hasil evaluasi dana yang
diterima belum mencukupi untuk biaya sekolah maka akan di lakukan tindak lanjut
perbaikan. Tindak lanjut perbaikan :
apabila hasil pengusulan proposal belum mencukupi maka tindak lanjut perbaikan
yang akan dilakukan yaitu dengan menambah proposal dan diedarkan di sebanyak
mungkin kepada donatur. Dengan daerah dan lokasi penyebaran yang lebih luas.
3.
Pengusulan bantuan biaya pendidikan kepada DPRD setempat
: rencana aksi yang akan dilakukan yaitu dalam bentuk kegiatan pengajuan
proposal yang akan ditujukkan kepada DPRD setempat, pengusul proposal bantuan
dana yaitu dari instansi sekolah, isi proposal tersebut harus dirinci berapa
jumlah siswa yang kurang mampu dan kendala apa yang di alaminya, berserta
berapa kebutuhan biaya sekolah yang dibutuhkan., kemudian proposal tersebut
dibawa oleh anggota Dewan untuk dibahas dan diusulkan dalam rapat Dewan, stelah
dipertimbangkan dan disetujui oleh pihak DPRD stempat maka akan diberikan dana
bantuan yang dibutuhkan tersebut, Monitoring : yang memonitor pengusulan
tersebutyaitu dari pihak sekolah baik dari kepala sekolah,guru-guru dan juga
dari relasi dari pihak dewan. Evaluasi :
setelah kegiatan penganjuan proposal tersebut maka akan dilakukan evaluasi baik
dari pihak sekolah, apabila dari hasil evaluasi dana yang diterima belum
mencukupi untuk biaya sekolah maka akan di lakukan tindak lanjut perbaikan. Tindak lanjut perbaikan : apabila hasil
pengusulan proposal ke DPRD setempat anggaran yang disahkan belum mencukupi
kebutuhan anggaran yang ditetapkan dalam proposal tersebut maka, maka tindak
lanjut perbaikan yang akan dilakukan yaitu akan di usulkan lagi pada tahun
berikutnya dengan cara lebih cepat memasukan proposal sebelum rapat pembahasan
anggaran di sahkan sehingga dapat di perhitungkan dan dialokasikan dalam postur
agaran.
4.
Pengusulan bantuan dana pendidikan kepada pemerintah
daerah setempat : rencana aksi yang akan dilakukan yaitu dengan mengadakan
pertemuan dengan kepala daerah setempat untuk permohonan bantuan yang dibuatkan
dalam bentuk proposal, sebelumnya akan mengajukan janji pertemuan kepada
asistenya, kemudian akan di tetapkan waktu kapan kepala daerah tersebut ada di
tempat, setelah mengetahui informasi waktu dari asistenya maka segera dilakukan
persiapan untuk pertemuan tersebut, pengusul proposal bisa dari pihak individu
dalam hal ini keluarga dari siswa yang kurang mampu, dan juga pengusul proposal
bisa dari pihak instansi sekolah. setelah dilakukakan pertemuan tersebut dengan
kepala daerah dan telah menyampaikan semua maksud dan tujuan pengusulan
proposal tersebut, kemudian telah mendengarkan hasil keputusan kepala daerah
tersebut yaitu akan diproses dan dilihat apakah masih ada sisa dana khas daerah
untuk di anggarakan, proposal tersebut akan diproses dengan memperhitungkan
aggran khas daerah. Monitoring : selama
proses tersebut sedang berjalan maka pihak dari pengusul baik dari pihak sekolah
maupun pihak pengusul individu akan terus melakukan monitoring dengan
pengecekan proposal tersebut di kantor pemerintah daerah setempat. kemudian
didapatkan informasi hasil keputusan kepala daerah yaitu akan dianggarkan
bantuan tersebut untuk membantu siswa yang kurang mampu. Evaluasi : setalah mendengar hasil keputusan kepala daerah tersebut
maka akan di lakukan evaluasi baik dari pihak sekolah maupun pihak individu,
setelah dievaluasi ternyata terdapat masalah yaitu lamanya proses pencairan
dana oleh staf bagian keuangan di pemrintah setempat. Tindak lanjut perbaikan : setelah mengetahui bahwa terjadinya
ketrlamabatan dalam proses pencairan dana yang cukup lama maka akan dilakukan
tindak lanjut perbaikan baik dari pihak individu maupun pihak sekolah akan
melakukan rencana utnuk pertemuan dengan kepala daerah untuk melaporkan
kejadian tersebut yang kemudian akan dilakukan instruksi agar mempercepat
proses pencairan angaran untuk bantuan tersebut.
Daftar Pustaka
2.
Anggota IKAPI,
Undang-undang Sisdiknas, Bandung: Fokus media, 2009.
3.
Tim Dosen UPI,
Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2011
Ya, kalau membuat UU dan peraturan Indonesia paling bagus. Begitu juga janji-janji politik sebelum pemilu Pendidikan murah atau gratis. Realitasnya Nol besar. Pendidikan semakin hari semakin mahal.
BalasHapus